Ringkasan LKJIP

Ringkasan

Laporan Kinerja  Pengadilan Negeri Purwokerto Tahun 2025

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Purwokerto Tahun 2025 merupakan penyajian data informasi serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Purwokerto kepada publik. Laporan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta surat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 5/KPT.W12-U/OT1.6/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 perihal Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Purwokerto Tahun 2025 menyajikan berbagai keberhasilan maupun kegagalan capaian strategis yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada Tahun anggaran 2025. Berbagai capaian strategis tersebut tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), maupun analisis kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran. Dengan membandingkan program dengan kegiatan yang telah dilaksanakan, maka tampak hasil yang telah dicapai adalah 103,41%. Ini berarti bahwa kinerja instansi Pengadilan Negeri Puwokerto tergolong berhasil karena pencapaian kinerja diatas 100%. Namun masih ada sejumlah sasaran yang tidak maksimal pencapainnya dan ada kegiatan yang belum memperlihatkan out comes dan benefits maupun impacts karena berada diluar kontrol dan ketersediaan indikator input berupa jumlah perkara yang masuk. Sehubungan dengan itu maka pada tahun – tahun berikutnya outcomes, benefits dan impact dari kegiatan tersebut akan terus dipantau dan diupayakan seoptimal mungkin agar semua indikator kinerja dapat lebih meningkat.

Rincian capaian kinerja masing-masing indikator tiap sasaran strategis tersebut sebagaimana yang tercantum pada tabel di bawah ini :

tabel capaian kinerja1

Keberhasilan capaian kinerja tersebut didukung oleh beberapa faktor, antara lain, adanya komitmen dari pimpinan dan segenap aparatur Pengadilan Negeri Purwokerto, kebijakan yang mengatur peningkatan fungsi pengawasan, peningkatan sumber daya manusia, dan ketersediaan sarana dan prasarana sebagai faktor penunjang. Faktor lain seperti penentuan target yang memperhatikan capaian kinerja tahun lalu dan monitoring evaluasi bulanan/triwulan juga turut mendukung capaian tersebut. Selain itu ketersediaan anggaran memiliki pengaruh yang signifikan dan langsung terhadap capaian kinerja.

Sebagai upaya penguatan akuntabilitas kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Negeri Purwokerto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupaya dengan cara sebagai berikut :

  1. Kebijakan Pimpinan untuk terus dipertahankan dalam melakukan Pembinaan, Pengawasan, monitoring dan evaluasi capaian kinerja harus terus dilakukan dan ditingkatkan agar dapat memacu pencapaian kinerja yang lebih baik, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung RI
  2. Meningkatkan koordinasi yang baik terkait pelaksanaan pekerjaan baik di internal Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB maupun dengan instansi lain;
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana kantor yang memadai dan kualitas yang baik.
  4. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia untuk menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  5. Peningkatan pelayanan dan penguatan integritas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan
  6. Melakukan pemantauan dan pengawasan atas pencapaian kinerja secara berkala.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja tahun lalu.
  8. Melakukan pengelolaan akuntabilitas kinerja yang baik.

 

Ringkasan

Laporan Kinerja  Pengadilan Negeri Purwokerto Tahun 2024

Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Purwokerto Tahun 2024 merupakan Laporan perkembangan dan pencapaian kinerja yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB pada Tahun 2024. Laporan ini merupakan penyajian data informasi serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB kepada publik. Laporan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.Secara umum tujuan, sasaran, program dan kegiatan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Purwokerto Tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan baik. Keberhasilan capaian di dalam memutus perkara secara tepat waktu, telah sesuai dengan implementasi keputusan Mahkamah Agung Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut yaitu penanganan perkara ditingkat pertama. Pelaksanaan tertib administrasi perkara di Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB tahun 2024 pada umumnya sudah berjalan dengan baik dan telah mencapai target. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, baik teknis maupun administrasi telah berhasil dengan baik, kendati masih ada beberapa sasaran yang belum memenuhi target, namun secara umum target kinerja telah terealisasi.

       Keberhasilan

Keberhasilan dalam pencapaian target kinerja tahun 2024 tidak terlepas dari kontribusi semua pihak yang mendukung. Hal ini mencerminkan implementasi sistem kerja yang efektif serta suasana kerja yang harmonis. Berikut adalah beberapa pencapaian yang diraih:

  1. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, baik teknis maupun administrasi, terlaksana dengan baik.
  2. Tertib administrasi perkara telah berjalan optimal sesuai target.
  3. Realisasi anggaran DIPA 01 mencapai 97,28% dan DIPA 03 sebesar 99,27%.
  4. Penyelesaian perkara pidana dan perdata tepat waktu memenuhi target.
  5. Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding memenuhi target
  6. Indeks kepuasan pencari keadilan meningkat dengan nilai “SANGAT BAIK”.
  7. Salinan putusan dikirim tepat waktu kepada para pihak, memenuhi target.
  8. Penyediaan layanan bantuan hukum (Posbakum) bagi golongan tertentu terpenuhi.
  9. Penyelesaian perkara melalui mediasi berhasil memenuhi target.
  10. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) memenuhi target.
  11. Penerapan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pojok e-Court/e-Berpadu berjalan konsisten

        Kendala atau Hambatan

Dalam pelaksanaan kinerja tahun 2024, beberapa kendala yang dihadapi telah memengaruhi pencapaian target. Meski demikian, upaya untuk mencari solusi atas kendala tersebut terus dilakukan. Berikut adalah hambatan utama yang dihadapi:

  1. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi tidak ada realisasi karena tidak ada putusan/penetapan perkara khusus (perkara pidana yang diputus bebas murni, perkara niaga, sengketa pemilu, PHI dan permohonan perkara perdata).
  2. Persentase perkara diversi masih rendah karena Perkara Pidana Anak yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB tindak pidana yang dakwaannya 7 tahun ke atas, sehingga tidak bisa dilakukan upaya penyelesaian perkara secara Diversi.
  3. Persentase putusan yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif karena  tidak ada perkara pidana narkotika yang diajukan dengan pendekatan restoratif justice.
  4. Beberapa perkara memerlukan waktu lebih dari 5 bulan untuk diselesaikan karena ketidakhadiran pihak dalam persidangan