Sub Bagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas
♦ Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran,
♦ Pelaksanaan program dan anggaran,
♦ Pemantauan,
♦ Evaluasi,
♦ Dokumentasi
♦ Penyusunan laporan.
Sub Bagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas